Senin, 01 Juli 2013

Benarkah Provinsi Jambi UKA 2013 dengan nilai terendah se Indonesia ?

saya baru saja membuka buka internet sambil mencari hasil UKA 2913. ternyata dari yang saya baca Jambi berada pada posisi terendah dibanding provinsi lain. BENARKAH ? mari cermati bersama hasil yang saya copy :


Hasil UKA Sertifikasi Guru 2013
Beberapa sumber yang saya cari di internet menunjukkan provinsi Jambi tahun 2013 nilai UKA tahun 2013 berada peringkat satu dari bawah. Benarkah ? sementara kita ikut uka di bulan juni 2013. Tapi dari cuplikan berita ini bulan februari. Coba kita cermati bersama.
UKA 2013 (Uji Kompetensi Awal) sedang hangat diperbincangkan sekarang ini dan sedang banyak dicari-cari oleh para guru di seluruh pelosok Indonesia. Mereka pada ingin tahu tentang hasil uka 2013, lolos atau tidaknya mereka di tahun ini.
Dan pada akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengumumkan hasil UKA (Uji Kompetensi Awal) 2013, yang dilaksanakan pada bulan februari lalu dan ternyata hasilnya daerah yang mempunyai rata-rata paling tinggi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki nilai rata-rata sebesar 50,1.
Setelah Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi yang masuk 10 besar adalah propinsi DKI Jakarta (49,2), Bali (48,9), Jawa Timur (47,1), Jawa Tengah (45,2), Jawa Barat (44,0), Kepulauan Riau (43,8), Sumatera Barat (42,7), Papua (41,1) dan Banten (41,1). Ada juga 5 Provinsi yang memperoleh nilai rata-rata terendah yaitu Maluku (34,5), Maluku Utara (34,8), Kalimantan Barat (35,40), Kalimantan Tengah (35,5), dan Jambi (35,7). Itulah hasil dari beberapa sumber terpercaya yang dapat kalian simak.
Dengan adanya pengumuman hasil sertifikasi guru 2013 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Mohammad Nuh, menyimpulkan “bahwa distribusi nilai UKA 2013 perlu dirancang secara khusus dan teliti untuk pendidikan dan latihan guru dalam rangka sertifikasi guru serta perencanaan yang matang untuk memperoleh hasil yang signifikan”.
Berikut ini informasi sertifikasi guru dari situs sergur.kemdiknas.go.id
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
Nomor 12344/J/KP/2013 tanggal 16 Maret 2013
tentang Penetapan Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Awal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013, dengan ini diumumkan peserta yang dinyatakan lulus UKA dan berhak mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) tahun 2013 sebanyak 248.733 orang.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TIDAK Memungut Biaya Apapun dari Guru
untuk Pengumuman Hasil UKA.
Jangan Percaya Kepada Orang yang Berjanji akan Membantu Kelulusan UKA dan Jangan Memberikan Uang Kepada Siapapun Untuk Jaminan Kelulusan UKA.
Buat para guru yang menginginkan informasi lengkap tentang pengumuman hasil sertifikasi guru – UKA 2013, dapat dilihat disini =>> DAFTAR KELULUSAN UKA 2013.
Mudah-mudahan informasi pengumuman hasil sergur 2013 ini bermanfaat bagi guru-guru yang sedang mencari pengumuman hasil uka sertifikasi guru 2013
Nilai Rata-rata Lulus UKA 2013

Nilai Rata-rata Lulus UKA 2013 – Dalam pengumuman tentang kelulusan maka salah satu syarat bapak/ibu guru untuk dapat dinyatakan lulus dalam tes UKA 2013 ialah Nilai Rata-rata yang diperoleh telah mencapai standar terendah Lulus UKA 2013 yang dibedakan berdasarkan daerah tempat uji kompetensi awal bapak/ibu guru yang disini akan kami berikan informasinya tentang itu dalam Nilai Rata-rata Lulus UKA 2013.
Info tambahan yang lain selain ulasan kali ini tentang Nilai Rata-rata Lulus UKA 2013 yang juga penting ialah info pembukaan CPNS 2013 khusus untuk yang akan ikut dalam CPNS 2013 nanti terutama CPNS guru 2013 yang wajib PPG.
Kembali dalam topik awal tentang Nilai Rata-rata Lulus UKA 2013 maka inilah nilau yang dimaksud mulai dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yaitu sebesar 50,1 sedangkan dalam kategori daerah yang memiliki Nilai Rata-rata Lulus UKA 2013 tertinggi 10 besar lainya ialah :
  1. Propinsi DKI Jakarta dengan Nilai Rata-rata Lulus UKA yakni (49,2),
  2. Bali dengan Nilai Rata-rata Lulus UKA yakni(48,9),
  3. Jawa Timur dengan Nilai Rata-rata Lulus UKA yakni(47,1),
  4. Jawa Tengah Nilai Rata-rata Lulus UKA yakni(45,2),
  5. Jawa Barat Nilai Rata-rata Lulus UKA yakni(44,0),
  6. Kepulauan Riau Nilai Rata-rata Lulus UKA yakni(43,8),
  7. Sumatera Barat Nilai Rata-rata Lulus UKA yakni(42,7),
  8. Papua Nilai Rata-rata Lulus UKA yakni(41,1) dan
  9. Banten Nilai Rata-rata Lulus UKA yakni(41,1).

Ada juga 5 Provinsi yang memperoleh nilai rata-rata terendah yaitu (1) Maluku (34,5), (2) Maluku Utara (34,8), (3) Kalimantan Barat (35,40), (4) Kalimantan Tengah (35,5), dan (5) Jambi (35,7), mungkin hanya itu dulu yang bisa disampaikan untuk lainnya bisa lihat cara melihat NISN Siswa, terima kasih.

Minggu, 16 Juni 2013

Untuk Urusan Kedinasan, PNS Wajib Gunakan Email Resmi Pemerintah



Terkait dengan upaya percepatan reformasi birokrasi sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dalam melakukan urusan kedinasan dengan memanfaatkan media surat elektronik, menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.Id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.Id.

Permintaan disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013. Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
Menurut Menteri PAN-RB Azwal Abubakar,  saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikan persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing. "Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu.
Karena itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu  diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.

Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.Id. 
"Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS," kata Menteri PAN-RB semberi menyebutkan, PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.

Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB.

Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungna layanan dilakukan melalui
admin@pnsmai.go.Id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.Id.
Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.
(ES)

(sumber SEKKAB)