Pembentukan Organisasi Profesi Guru, Kemdikbud Tunggu
Masukan Komunitas Guru
02/06/2013 (All day)
Jakarta --- Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini menunggu masukan dari komunitas
dan organisasi guru terkait penataan organisasi profesi guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Mohammad Nuh mengatakan, organisasi profesi memiliki kaidah tersendiri,
baik menyangkut etika profesi, pengembangan, maupun perlindungan. Jika terjadi
pelanggaran yang dilakukan oleh guru maka ada majelis atau dewan yang mengaitkan
pelanggaran tersebut dengan pelaksanaan hak dan kewajiban guru.
“Jadi kalau nanti ada seorang guru melakukan
pelanggaran tidak serta merta dikaitkan dengan kriminalitas. Kami mengajak
komunitas atau organisasi guru untuk memberi pandangan terhadap organisasi
profesi guru,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (6/02).
Mendikbud mengatakan, hak berserikat sebagai
warga negara yang dijamin undang-undang dasar agar dibedakan dengan serikat
sebagai profesi. Guru, kata dia, sebelumnya bukan profesi. Namun, sejak
terbitnya Undang-Undang No 14 tahun 2005, guru merupakan sebuah profesi.
“Bedakan guru sebagai profesi dengan guru sebagai anggota masyarakat biasa,”
katanya.
Mendikbud menambahkan, guru sebagai
profesi memiliki kelengkapan organisasi. Penataan organisasi profesi guru
saat ini baru memasuki tahap desain organisasi dan belum ditentukan model
organisasinya. “Apa mau pakai model dokter, dokter kan tunggal atau Ikatan
Notaris Indonesia, tunggal juga. Masih draft belum kita sepakati konsep
organisasi profesi guru,” tuturnya.
Untuk membangun desain tersebut, Kemdikbud
akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait, seperti,
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Hukum dan HAM. Setelah melalui
berbagai tahapan tersebut, barulah draft pembentukan organisasi profesi itu
akan dimasukkan dalam bahasa peraturan perundangan. (AR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar