Rp 7,6 Triliun Tunjangan Guru Disalurkan Pemerintah
Pusat
02/07/2013 (All day)
Jakarta—Mulai tahun ini sebanyak Rp 7,6
triliun tunjangan guru sepenuhnya disalurkan melalui pemerintah pusat.
Tunjangan itu meliputi tunjangan fungsional non pns, tunjangan profesi, tunjangan
khusus bagi guru di daerah terpencil dan tertinggal, dan tunjangan kualifikasi
bagi guru yang melanjutkan ke DIV atau S1. Sebelumnya, pada tahun lalu,
sebanyak Rp 5,7 triliun tunjangan guru disalurkan melalui dekonsentrasi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh saat memberikan keterangan pers di
Kemdikbud, Jakarta, Kamis (6/2/2013).
Anggaran tersebut dialokasikan bagi sebanyak
629.044 guru. Jumlahnya
meningkat dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 610.685 guru. Dari anggaran
tersebut, sebagian anggaran digunakan untuk tunjangan fungsional guru non pns
daerah atau guru swasta dan yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena
belum sertifikasi.
“Alasan ditariknya anggaran fungsional ke pusat supaya efektif.
Tahun lalu penyalurannya sering terlambat. Oleh karena itu, (sekarang) ke pusat
supaya lebih efektif,” katanya.
Mendikbud menyebutkan, pada tahun ini sebanyak
321 ribu guru akan menerima tunjangan fungsional tersebut. Jumlah ini berkurang
dari tahun lalu sebanyak 339.573 guru. Menurut Mendikbud, penurunan jumlah
penerima tunjangan ini karena sebagian guru swasta telah mendapatkan tunjangan
sertifikasi. “Tunjangan fungsional diberikan kepada guru yang belum
sertifikasi,” katanya. (ASW).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar