Senin, 28 Januari 2013

Koperasi


Koperasi
A.      Sendi-sendi Koperasi
1.       Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi berdasarkan keanggotaannya dibedakan menjadi dua, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dan beranggotakan orang-orang juga. Adapun koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi yang beranggotakan koperasi juga.Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.



2.       Tujuan
Tujuan koperasi adalah
a.       untuk meningkatkan  kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b.      ikut membangun tatanan perekonomiannasional mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 sebagai berikut.
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b.      Koperasi berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.      Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan.
3.       Prinsip
Koperasi yang merupakan kegiatan dalam bidang ekonomi, mempunyai pinsip sebagaiberikut.
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.      Kemandirian, pendidikan, dan kerja sama antara koperasi.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku anggota koperasi. Syarat untuk dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap WNI yang dapat memenuhi syarat. Syarat-syarat tersebut telah ditetapkan dalam anggaran dasar. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi.
4.       Hak dan Kewajiban
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
a.       Hak anggota
Adapun hak seorang anggota adalah sebagai berikut.
1.       Menghadiri, berpendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.       Memilih atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
3.       Memberikan pendapat atau saran kepada pengurus dan pengawas di luar rapatanggota.
4.       Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesamaanggota.
5.       Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuandalam anggaran dasar.
b.      Kewajiban anggota
Kewajiban seorang anggota adalah sebagai berikut.
1.       Memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati.
2.       Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan.
3.       Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan.
Antara hak dan kewajiban hendaklah seimbang dan berjalan beriringan. Hal ini sesuai dengan status keanggotaannya yang telah diatur dan disepakati dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun peraturan khusus.



B.      Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Kekuasaantertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota yangpelaksanaannya telah diatur dalam anggaran dasar. Rapat anggota dilaksanakan palingsedikit sekali dalam satu tahun. Untuk pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas paling lambat 6 bulan.Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luarbiasa, diatur dalam anggaran dasar.
1.       Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggotadalam rapat anggota. Pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatanpengurus paling lama 5 tahun.
Tugas pengurus koperasi adalah sebagai berikut.
a.Mengelola koperasi dan usahanya.
b.Menggunakan rancangan kerja.
c.Menyelenggarakan rapat anggota.
d.Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban.
e.Menyelenggarakan perbukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f.Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus koperasi, adalah sebagai berikut.
a.Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b.Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggotasesuai anggaran dasar.
c.Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfataan koperasi sesuaitanggung jawab dari keputusan rapat anggota.
d.Melalui keputusan rapat anggota, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberiwewenang dan kuasa untuk mengelola yang bertanggung jawab kepada pengurus.

2.       Pengawas
Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilihmenjadi pengawas, ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengawas dipilih dari dan olehanggota dalam rapat anggotaPengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan danpengelolaan koperasi. Wewenang pengawas meneliti catatan yang ada pada koperasi.Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
3.       Rapat Anggota
Unsur lain selain pengurus dan pengawas yang berperan dalam koperasi adalah rapatanggota. Rapat anggota dilaksanakan untuk menetapkan beberapa hal, antara lain
a.anggaran dasar.
b.kebijaksanaan umum.
c.pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.Membuat rencana kerja.
e.Pengesahan pertanggungjawaban.
f.Pembagian sisa hasil usaha.
4.       Lambang Koperasi
a.       Rantai melambangkan persahabatan yang kekal.
b.      Gigi roda melambangkan usaha/karya yang terus-menerus
c.       Kapas dan padi melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan yang harusdicapai oleh koperasi.
d.      Timbangan melambangkan keadilan sosial.
e.      Bintang dan perisai melambangkan Pancasila.
f.        Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan berkepribadian Indonesia yangkokoh dan berakar.
g.       Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia.
h.      Merah putih melambangkan sifat nasional koperasi.

C.      Modal dan Usaha Koperasi
1.       Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
a.Modal sendiri dapat berasal dari:
1)Simpanan pokok,
2)Simpanan wajib,
3)Dana cadangan, dan
4)Hibah.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
1)Anggota,
2)Koperasi lainnya,
3)Bank dan lembaga keuangan lainnya,
4)Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
5)Sumber lain yang sah.
Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat melakukan pemupukan modalyang berasal dari modal penyertaan. Modal penyertaan bersumber dari pemerintah maupunmasyarakat.
2.       Usaha  Koperasi
Untuk mengembangkan usaha koperasi, pemerintah memberikan dorongan dalambentuk kesempatan usaha yang seluas-luasnya, memantapkan menjadi koperasi yang sehat,tangguh dan mandiri, mengupayakan tata hubungan saling menguntungkan dengan badanuhasa, membudayakan koperasi dalam masyarakat.
Adapun bimbingan dan kemudahan pemerintah terhadap koperasi adalah sebagaiberikut.
a.       Pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian.
b.      Bimbingan usaha sesuai kepentingan ekonomi anggota.
c.       Kemudahan memperkokoh permodalan.
d.      Pengembangan jaringan usaha koperasi.
e.      Memberikan bantuan konsultasi untuk mengatasi permasalahan koperasi.
D.      Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah Anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagaitingkatan sesuai jenjang pendidikan. Sebagai contoh, koperasi sekolah dasar,
Pengurusdan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepalasekolah dan guru-guru. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah dilakukan oleh kepalasekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor MenteriNegara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Departemen Pendidikan Nasional.Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswabelum mampu melakukan tindakan hukum. Koperasi sekolah diharapkan menjadi saranabagi pelajar untuk belajar melakukan usaha, mengembangkan kemampuan berorganisasi,mendorong untuk berinovasi, dan sebagainya.
Tujuan Koperasi Sekolah
Pembentukan koperasi sekolah bertujuan   menunjang pendidikansiswa dan latihan berkoperasi.
Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
•Rapat anggota koperasi sekolah.
•Pengurus koperasi sekolah.
•Pengawas koperasi sekolah.
Rangkuman
1.       Koperasi adalah usaha bersama yang beranggotakan orang seorang atau badanyang berdasarkan asas kekeluargaan. Dilihat dari anggotanya, dibedakan menjadikoperasi primer dan koperasi sekunder.
2.       Tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Fungsi koperasimembangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat.
3.       Prinsip koperasi keanggotaan bersifat sukarela pengelolaan secara demokratis,pembagian SHU sebanding dengan besar jasa usaha dan kemandirian. Anggotakoperasi wajib membayar iuran pokok, iuran wajib, dan iuran sukarela.
4.       Unsur yang ada pada lambang koperasi adalah rantai, gigi roda, padi kapas,timbangan, bintang perisai, pohon beringin, tulisan Koperasi Indonesia, dan warnamerah putih.
5.       Anggota wajib mematuhi  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Setiapakhir tahun dalam tutup buku diadakan Rapat  Anggota Tahunan.
Latihan
1.       Koperasi yang anggotanya terdiri atas orang-orang saja disebut .... 
2.       Koperasi Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan .... 
3.       Selain untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi dapatmenyejahterakan .... 
4.       Pengelolaan koperasi dilakukan secara terbuka dan .... 
5.       Anggota koperasi adalah pemilik modal dan pengguna .... 
6.       Koperasi yang anggotanya terdiri atas pegawai negeri adalah .... 
7.       Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah .... 
8.       Seorang pengurus koperasi menduduki jabatannya selama .... 
9.       Simpanan anggota pada koperasi yang harus dibayarkan setiap bulan adalah ....
10.   Simpanan anggota yang berdasarkan kemampuan adalah ....
11.   Sebutkan tiga jenis koperasi yang anda ketahui.
12.   Sebutkan tiga manfaat menjadi anggota koperasi.
13.   Apakah hak dan kewajiban dari seorang anggota koperasi?
14.   Sebutkan unsur-unsur yang ada pada lambang koperasi.
15.   Sebutkan lima jenis barang yang ada dalam koperasi sekolah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar