Koperasi
A.
Sendi-sendi Koperasi
1.
Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi berdasarkan keanggotaannya dibedakan menjadi dua, yaitu koperasi
primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan
oleh orang-orang dan beranggotakan orang-orang juga. Adapun koperasi sekunder
adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi yang beranggotakan koperasi
juga.Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.
Tujuan
Tujuan koperasi adalah
a.
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
b.
ikut membangun tatanan perekonomiannasional
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan
Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 sebagai
berikut.
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b.
Koperasi berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
d.
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional berdasarkan asas kekeluargaan.
3.
Prinsip
Koperasi yang merupakan kegiatan dalam bidang ekonomi, mempunyai pinsip
sebagaiberikut.
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal.
e.
Kemandirian, pendidikan, dan kerja sama antara
koperasi.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku anggota koperasi. Syarat untuk dapat
menjadi anggota koperasi adalah setiap WNI yang dapat memenuhi syarat.
Syarat-syarat tersebut telah ditetapkan dalam anggaran dasar. Keanggotaan
koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi.
4.
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana
diatur dalam anggaran dasar.
a.
Hak anggota
Adapun hak seorang anggota
adalah sebagai berikut.
1.
Menghadiri, berpendapat, dan memberikan suara
dalam rapat anggota.
2.
Memilih atau dipilih menjadi pengurus atau
pengawas.
3.
Memberikan pendapat atau saran kepada pengurus
dan pengawas di luar rapatanggota.
4.
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang
sama antar sesamaanggota.
5.
Mendapat keterangan mengenai perkembangan
koperasi menurut ketentuandalam anggaran dasar.
b.
Kewajiban anggota
Kewajiban seorang anggota adalah
sebagai berikut.
1.
Memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga serta keputusan yang telah disepakati.
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan.
3.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas
asas kekeluargaan.
Antara hak dan kewajiban hendaklah seimbang dan berjalan beriringan.
Hal ini sesuai dengan status keanggotaannya yang telah diatur dan disepakati
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun peraturan khusus.
B.
Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi terdiri atas
rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Kekuasaantertinggi dalam koperasi adalah
rapat anggota. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota yangpelaksanaannya telah
diatur dalam anggaran dasar. Rapat anggota dilaksanakan palingsedikit sekali
dalam satu tahun. Untuk pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
paling lambat 6 bulan.Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat
anggota dan rapat anggota luarbiasa, diatur dalam anggaran dasar.
1.
Pengurus
Pengurus dipilih
dari dan oleh anggotadalam rapat anggota. Pengurus sebagai pemegang kuasa rapat
anggota. Masa jabatanpengurus paling lama 5 tahun.
Tugas pengurus
koperasi adalah sebagai berikut.
a.Mengelola koperasi
dan usahanya.
b.Menggunakan
rancangan kerja.
c.Menyelenggarakan
rapat anggota.
d.Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban.
e.Menyelenggarakan
perbukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f.Memelihara daftar
buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus
koperasi, adalah sebagai berikut.
a.Mewakili koperasi
di dalam dan di luar pengadilan.
b.Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggotasesuai
anggaran dasar.
c.Melakukan tindakan
dan upaya bagi kepentingan dan kemanfataan koperasi sesuaitanggung jawab dari
keputusan rapat anggota.
d.Melalui keputusan
rapat anggota, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberiwewenang dan
kuasa untuk mengelola yang bertanggung jawab kepada pengurus.
2.
Pengawas
Pengawas bertanggung
jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilihmenjadi pengawas,
ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengawas dipilih dari dan olehanggota dalam
rapat anggotaPengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan danpengelolaan koperasi. Wewenang pengawas meneliti catatan yang
ada pada koperasi.Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga.
3.
Rapat Anggota
Unsur lain selain
pengurus dan pengawas yang berperan dalam koperasi adalah rapatanggota. Rapat
anggota dilaksanakan untuk menetapkan beberapa hal, antara lain
a.anggaran dasar.
b.kebijaksanaan
umum.
c.pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.Membuat rencana
kerja.
e.Pengesahan
pertanggungjawaban.
f.Pembagian sisa
hasil usaha.
4.
Lambang Koperasi
a.
Rantai melambangkan persahabatan yang kekal.
b.
Gigi roda melambangkan usaha/karya yang
terus-menerus
c.
Kapas dan padi melambangkan kemakmuran yang
diusahakan dan yang harusdicapai oleh koperasi.
d.
Timbangan melambangkan keadilan sosial.
e.
Bintang dan perisai melambangkan Pancasila.
f.
Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan
berkepribadian Indonesia yangkokoh dan berakar.
g.
Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian
Koperasi Rakyat Indonesia.
h.
Merah putih melambangkan sifat nasional
koperasi.
C.
Modal dan Usaha Koperasi
1.
Modal Koperasi
Modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
a.Modal sendiri
dapat berasal dari:
1)Simpanan pokok,
2)Simpanan wajib,
3)Dana cadangan,
dan
4)Hibah.
Modal pinjaman
dapat berasal dari:
1)Anggota,
2)Koperasi lainnya,
3)Bank dan lembaga
keuangan lainnya,
4)Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, dan
5)Sumber lain yang
sah.
Selain modal
sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat melakukan pemupukan modalyang
berasal dari modal penyertaan. Modal penyertaan bersumber dari pemerintah
maupunmasyarakat.
2.
Usaha
Koperasi
Untuk mengembangkan
usaha koperasi, pemerintah memberikan dorongan dalambentuk kesempatan usaha
yang seluas-luasnya, memantapkan menjadi koperasi yang sehat,tangguh dan
mandiri, mengupayakan tata hubungan saling menguntungkan dengan badanuhasa,
membudayakan koperasi dalam masyarakat.
Adapun bimbingan
dan kemudahan pemerintah terhadap koperasi adalah sebagaiberikut.
a.
Pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan
penelitian perkoperasian.
b.
Bimbingan usaha sesuai kepentingan ekonomi
anggota.
c.
Kemudahan memperkokoh permodalan.
d.
Pengembangan jaringan usaha koperasi.
e.
Memberikan bantuan konsultasi untuk mengatasi
permasalahan koperasi.
D.
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah
adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah Anggota-anggotanya terdiri
atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagaitingkatan
sesuai jenjang pendidikan. Sebagai contoh, koperasi sekolah dasar,
Pengurusdan
pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan
kepalasekolah dan guru-guru. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah dilakukan
oleh kepalasekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama
antara Kantor MenteriNegara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Departemen
Pendidikan Nasional.Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti
koperasi-koperasi lainnya karena siswabelum mampu melakukan tindakan hukum.
Koperasi sekolah diharapkan menjadi saranabagi pelajar untuk belajar melakukan
usaha, mengembangkan kemampuan berorganisasi,mendorong untuk berinovasi, dan
sebagainya.
Tujuan Koperasi
Sekolah
Pembentukan
koperasi sekolah bertujuan menunjang pendidikansiswa dan latihan
berkoperasi.
Perangkat
Organisasi Koperasi Sekolah
•Rapat anggota
koperasi sekolah.
•Pengurus koperasi
sekolah.
•Pengawas koperasi
sekolah.
Rangkuman
1.
Koperasi adalah usaha bersama yang beranggotakan
orang seorang atau badanyang berdasarkan asas kekeluargaan. Dilihat dari
anggotanya, dibedakan menjadikoperasi primer dan koperasi sekunder.
2.
Tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Fungsi koperasimembangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota
dan masyarakat.
3.
Prinsip koperasi keanggotaan bersifat sukarela
pengelolaan secara demokratis,pembagian SHU sebanding dengan besar jasa usaha
dan kemandirian. Anggotakoperasi wajib membayar iuran pokok, iuran wajib, dan
iuran sukarela.
4.
Unsur yang ada pada lambang koperasi adalah
rantai, gigi roda, padi kapas,timbangan, bintang perisai, pohon beringin,
tulisan Koperasi Indonesia, dan warnamerah putih.
5.
Anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Setiapakhir tahun dalam tutup buku diadakan Rapat Anggota Tahunan.
Latihan
1.
Koperasi yang anggotanya terdiri atas orang-orang
saja disebut ....
2.
Koperasi Indonesia berdasarkan pada Pancasila
dan ....
3.
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya, koperasi dapatmenyejahterakan ....
4.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara terbuka
dan ....
5.
Anggota koperasi adalah pemilik modal dan
pengguna ....
6.
Koperasi yang anggotanya terdiri atas pegawai
negeri adalah ....
7.
Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah
....
8.
Seorang pengurus koperasi menduduki jabatannya
selama ....
9.
Simpanan anggota pada koperasi yang harus dibayarkan
setiap bulan adalah ....
10.
Simpanan anggota yang berdasarkan kemampuan
adalah ....
11.
Sebutkan tiga jenis koperasi yang anda ketahui.
12.
Sebutkan tiga manfaat menjadi anggota koperasi.
13.
Apakah hak dan kewajiban dari seorang anggota
koperasi?
14.
Sebutkan unsur-unsur yang ada pada lambang
koperasi.
15.
Sebutkan lima jenis barang yang ada dalam
koperasi sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar