Sabtu, 26 Januari 2013

Organisasi Pemerintahan Pusat


Organisasi Pemerintahan Pusat
Pemerintahan Pusat
Pemerintah pusat biasanya disebut “pemerintah” saja. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presidendan para pembantu presiden. Pembantu presiden adalah wakil presiden danpara menteri. Pemerintah mempunyai tugas menjalankan pemerintahan untuk mencapai tujuan nasional.
Tujuan nasional negara kita adalah:
1.       melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia,
2.       memajukan kesejahteraan umum,
3.       mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4.       ikut melaksanakan perdamaian dunia.
1.Presiden
Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menyelenggarakan pemerintahan presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Bagaimana cara menjadi presiden dan wakil presiden? Untuk menjadi presiden dan wakil presiden, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik sebelum pemilu dimulai.
Adapun syarat-syarat lain yang harus dipenuhi seorang calon presidendan wakil presiden, antara lain:
a.       calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain,
b.      tidak pernah mengkhianati negara, dan
c.       mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden.
Presiden melaksanakan tugas-tugas kenegaraannya di Istana Merdeka yang berada di Jakarta. Presiden juga mempunyai istana yang berada di luarJakarta yaitu Istana Bogor yang berada di Bogor, dan Istana Tampak Siring yang berada di Bali. Siapa sajakah yang pernah menjadi presiden Republik Indonesia? Dibawah ini adalah urutan Presiden Republik Indonesia.
1.       Ir. Soekarno
Ir. Soekarno adalah presiden Indonesiapertama yang menjabat pada periode 1945sampai dengan 1966. Beliau mempunyaiperanan penting dalam memerdekakanbangsa Indonesia dari penjajahan Belanda.
2.       Soeharto
Beliau lahir di Kemusuk, Argomulyo,Yogyakarta. Soeharto adalah presiden Indonesia yang kedua setelah Soekarno. Soeharto mulai menjabat sebagai presiden RI sejak tahun1967. Kemudian pada pemilu-pemilu berikutnya Soeharto kembali terpilih dalam pemilu tahun 1998. Pada tahun 1998 Soeharto mengundurkan diri. Soeharto merupakan orang Indonesia yang paling lama menjabat sebagai presiden.
3.       Baharuddin Jusuf Habibie
Beliau adalah Presiden Republik Indonesiayang ketiga. Ia menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatan presiden tahun1998.
4.       Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Gus Dur adalah presiden Republik Indo-nesia yang keempat. Ia menggantikanPresiden B.J. Habibie setelah dipilih oleh MPRhasil Pemilu 1999.
5.       Diah Permata MegawatiSetiawati Soekarnoputri
Megawati Soekarnoputri adalah presiden Indonesia dari tahun 2001 sampai 2004. Ia merupakan presiden wanita pertama di Indonesia. Megawati Soekarnoputri adalah presiden yang kelima di Indonesia.

6.       Jenderal (TNI) Susilo BambangYudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono adalahmantan pensiunan Jenderal Militer Indonesia.Beliau merupakan presiden yang keenam diIndonesia. Susilo Bambang Yudhoyonomerupakan presiden yang terpilih dalampemilihan umum secara langsung oleh rakyatuntuk pertama kali. Susilo BambangYudhoyono mulai menjabat pada 20 Oktober2004 sampai sekarang.

2.Wakil Presiden
Jika presiden meninggal dunia, berhenti atau diberhentikan maka wakil presiden harus menggantikan kedudukan sebagai presiden. Apabila presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya, wakil presiden juga harus menggantikan kedudukan sebagai presiden sampai masa jabatannya habis. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun.Presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,tetapi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Berikut ini wakil-wakil presiden kita.
1.       Dr. Mohammad Hatta (1945 - 1956)
2.       Sri Sultan Hamengkubuwono IX (1973 - 1978)
3.       Adam Malik (1978 - 1983)
4.       Umar Wirahadikusumah (1988 - 1993)
5.       Sudharmono (1988 - 1993)
6.       Try Sutrisno (1993 - 1998)
7.       B.J. Habibie (1998)
8.       Megawati Soekarnoputri (1998 - 2001)
9.       Hamzah Haz (2001 - 2004)
10.   Jusuf Kalla (2004 - 2009)
11.   DR.Budiono (2009 – 2014)
Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum tersebut misalnya mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, dan perbuatan tercela lainnya.
3.Menteri
Menteri adalah orang yang diangkat oleh presiden untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan. Mereka adalah pembantu presiden. Para menteri bertanggungjawab kepada presiden. Sebelum memangku jabatannya para menteri diambil sumpah kemudian dilantik oleh presiden.
Pembagian menteri ada tiga, yaitu menteri koordinator, menteridepartemen, dan menteri negara.
a.Menteri Koordinator
Menteri koordinator mempunyai tugas membantu presiden dalam mengoordinasikan perencanaan danpenyusunan kebijakan serta pelaksanaannya dalam bidang tertentu.
Misalnya Menteri KoordinatorKesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.
b.Menteri Departemen
Menteri departemen adalah menteri yang memimpin departemen.Departemen merupakan badan pelaksana pemerintah yang terdiri dari berbagai bidang, misalnya Departemen Pendidikan, Departemen LuarNegeri, Departemen Keuangan, dan lain-lain.
c.Menteri Negara
Menteri negara merupakan menteri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh menteri departemen. Menteri negara tidak memimpin sebuah departemen. Menteri negara disebut juga menteri nondepartemen.
Kabinet SBY diberi nama Kabinet Indonesia Bersatu
Kabinet Indonesia bersatu dilantik pada tanggal 21 Oktober 2004.Sebelum KIB dilantik, mereka telah menandatangani kontrak politik dengan presiden. Isinya antara lain janji untuk mengutamakan kepentingan pemerintah dan negara serta janji untuk tidak melakukan korupsi.
Selain menteri-menteri  masih ada pejabat yang setingkat dengan menteri negara, yaitu:
a.       Sekretaris Negara
b.      Jaksa Agung
c.       Sekretaris Kabinet

Sistem Pemerintahan Pusat
Negara Indonesia adalah negara hukum. Maksudnya adalah semua warga negara Indonesia dalam bertindak harus berdasarkan hukum. Apabila ada orang yang melanggar hukum maka akan mendapat sanksi atau hukuman. Hukum diciptakan untuk mengatur kehidupan masyarakat Indonesia.Hukum tersebut diciptakan agar kehidupan masyarakat Indonesia menjadi tenteram dan damai. Rakyat juga merasa terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan apabila ada hukum. Oleh karena itu setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk patuh kepada hukum yang berlaku.
Selain sebagai negara hukum, negara Indonesia juga menggunakan system konstitusi. Maksudnya bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahan ada batasan tertentu. Pemerintah tidak boleh memerintah rakyat dengan sewenang-wenang.
Batasan pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahan terdapat di dalam konstitusi. Konstitusi negara kita adalah UUD 1945 dan peraturan-peraturan lain di bawahnya.

Latihan Soal
1.       Menurut kalian, mengapa kita harus mematuhi peraturan yang adadi negara kita?
2.       Kegiatan para menteri adalah berkunjung ke daerah-daerah untukliburan. Menurut kalian, apakah pernyataan tersebut benar? Jelaskanalasannya!
3.       Salah satu masalah negara Indonesia adalah masih banyak anakseusia kalian tidak bisa bersekolah. Jika kalian menjadi presidenIndonesia, apa yang kalian lakukan untuk mengatasi masalahtersebut?
4.       Sebutkan 3 (tiga) contoh sikap melaksanakan peraturan lalu lintas!
5.       Apa saja tugas wakil presiden?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar