Organisasi Pemerintahan
Pusat
Pemerintahan Pusat
Pemerintah pusat
biasanya disebut “pemerintah” saja. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terdiri atas Presidendan para pembantu presiden.
Pembantu presiden adalah wakil presiden danpara menteri. Pemerintah mempunyai
tugas menjalankan pemerintahan untuk mencapai tujuan nasional.
Tujuan nasional
negara kita adalah:
1.
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darahIndonesia,
2.
memajukan kesejahteraan umum,
3.
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4.
ikut melaksanakan perdamaian dunia.
1.Presiden
Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan. Presiden memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menyelenggarakan
pemerintahan presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Bagaimana cara
menjadi presiden dan wakil presiden? Untuk menjadi presiden dan wakil presiden,
pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik
sebelum pemilu dimulai.
Adapun syarat-syarat lain yang harus dipenuhi seorang calon presidendan
wakil presiden, antara lain:
a.
calon presiden dan calon wakil presiden harus
seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain,
b.
tidak pernah mengkhianati negara, dan
c.
mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagai presiden dan wakil presiden.
Presiden melaksanakan tugas-tugas kenegaraannya di
Istana Merdeka yang berada di Jakarta. Presiden juga mempunyai istana yang
berada di luarJakarta yaitu Istana Bogor yang berada di Bogor, dan Istana
Tampak Siring yang berada di Bali. Siapa sajakah yang pernah menjadi presiden
Republik Indonesia? Dibawah ini adalah urutan Presiden Republik Indonesia.
1. Ir.
Soekarno
Ir. Soekarno
adalah presiden Indonesiapertama yang menjabat pada periode 1945sampai dengan
1966. Beliau mempunyaiperanan penting dalam memerdekakanbangsa Indonesia dari
penjajahan Belanda.
2. Soeharto
Beliau lahir
di Kemusuk, Argomulyo,Yogyakarta. Soeharto adalah presiden Indonesia yang kedua
setelah Soekarno. Soeharto mulai menjabat sebagai presiden RI sejak tahun1967.
Kemudian pada pemilu-pemilu berikutnya Soeharto kembali terpilih dalam pemilu tahun
1998. Pada tahun 1998 Soeharto mengundurkan diri. Soeharto merupakan orang Indonesia
yang paling lama menjabat sebagai presiden.
3. Baharuddin
Jusuf Habibie
Beliau adalah
Presiden Republik Indonesiayang ketiga. Ia menggantikan Soeharto yang mengundurkan
diri dari jabatan presiden tahun1998.
4. Abdurrahman
Wahid (Gus Dur)
Gus Dur
adalah presiden Republik Indo-nesia yang keempat. Ia menggantikanPresiden B.J.
Habibie setelah dipilih oleh MPRhasil Pemilu 1999.
5. Diah
Permata MegawatiSetiawati Soekarnoputri
Megawati
Soekarnoputri adalah presiden Indonesia dari tahun 2001 sampai 2004. Ia merupakan
presiden wanita pertama di Indonesia. Megawati Soekarnoputri adalah presiden yang
kelima di Indonesia.
6. Jenderal
(TNI) Susilo BambangYudhoyono
Susilo
Bambang Yudhoyono adalahmantan pensiunan Jenderal Militer Indonesia.Beliau
merupakan presiden yang keenam diIndonesia. Susilo Bambang Yudhoyonomerupakan
presiden yang terpilih dalampemilihan umum secara langsung oleh rakyatuntuk
pertama kali. Susilo BambangYudhoyono mulai menjabat pada 20 Oktober2004 sampai
sekarang.
2.Wakil Presiden
Jika presiden meninggal dunia, berhenti atau diberhentikan
maka wakil presiden harus menggantikan kedudukan sebagai presiden. Apabila
presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya, wakil presiden
juga harus menggantikan kedudukan sebagai presiden sampai masa jabatannya
habis. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun.Presiden
dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,tetapi hanya
untuk satu kali masa jabatan.
Berikut ini wakil-wakil presiden kita.
1. Dr.
Mohammad Hatta (1945 - 1956)
2. Sri
Sultan Hamengkubuwono IX (1973 - 1978)
3. Adam
Malik (1978 - 1983)
4. Umar
Wirahadikusumah (1988 - 1993)
5. Sudharmono
(1988 - 1993)
6. Try
Sutrisno (1993 - 1998)
7. B.J.
Habibie (1998)
8. Megawati
Soekarnoputri (1998 - 2001)
9. Hamzah
Haz (2001 - 2004)
10. Jusuf
Kalla (2004 - 2009)
11. DR.Budiono
(2009 – 2014)
Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran
hukum tersebut misalnya mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, dan perbuatan
tercela lainnya.
3.Menteri
Menteri adalah orang yang diangkat oleh presiden
untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan. Mereka adalah pembantu presiden.
Para menteri bertanggungjawab kepada presiden. Sebelum memangku jabatannya para
menteri diambil sumpah kemudian dilantik oleh presiden.
Pembagian menteri ada tiga, yaitu menteri
koordinator, menteridepartemen, dan menteri negara.
a.Menteri Koordinator
Menteri koordinator mempunyai tugas membantu presiden
dalam mengoordinasikan perencanaan danpenyusunan kebijakan serta pelaksanaannya
dalam bidang tertentu.
Misalnya Menteri KoordinatorKesejahteraan Rakyat
mempunyai tugas membantu presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan
kebijakan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan
penanggulangan kemiskinan.
b.Menteri Departemen
Menteri departemen adalah menteri yang memimpin
departemen.Departemen merupakan badan pelaksana pemerintah yang terdiri dari berbagai
bidang, misalnya Departemen Pendidikan, Departemen LuarNegeri, Departemen
Keuangan, dan lain-lain.
c.Menteri Negara
Menteri negara merupakan menteri yang menangani
bidang khusus yang tidak ditangani oleh menteri departemen. Menteri negara
tidak memimpin sebuah departemen. Menteri negara disebut juga menteri nondepartemen.
Kabinet SBY diberi nama Kabinet Indonesia Bersatu
Kabinet Indonesia bersatu dilantik pada tanggal 21
Oktober 2004.Sebelum KIB dilantik, mereka telah menandatangani kontrak politik
dengan presiden. Isinya antara lain janji untuk mengutamakan kepentingan pemerintah
dan negara serta janji untuk tidak melakukan korupsi.
Selain menteri-menteri masih ada pejabat yang setingkat dengan
menteri negara, yaitu:
a. Sekretaris
Negara
b. Jaksa
Agung
c. Sekretaris
Kabinet
Sistem Pemerintahan Pusat
Negara Indonesia adalah negara hukum. Maksudnya
adalah semua warga negara Indonesia dalam bertindak harus berdasarkan hukum.
Apabila ada orang yang melanggar hukum maka akan mendapat sanksi atau hukuman. Hukum
diciptakan untuk mengatur kehidupan masyarakat Indonesia.Hukum tersebut
diciptakan agar kehidupan masyarakat Indonesia menjadi tenteram dan damai.
Rakyat juga merasa terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan apabila ada
hukum. Oleh karena itu setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk patuh
kepada hukum yang berlaku.
Selain sebagai negara hukum, negara Indonesia juga
menggunakan system konstitusi. Maksudnya bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugas pemerintahan ada batasan tertentu. Pemerintah tidak boleh memerintah
rakyat dengan sewenang-wenang.
Batasan pemerintah dalam melaksanakan tugas
pemerintahan terdapat di dalam konstitusi. Konstitusi negara kita adalah UUD
1945 dan peraturan-peraturan lain di bawahnya.
Latihan Soal
1. Menurut
kalian, mengapa kita harus mematuhi peraturan yang adadi negara kita?
2. Kegiatan
para menteri adalah berkunjung ke daerah-daerah untukliburan. Menurut kalian,
apakah pernyataan tersebut benar? Jelaskanalasannya!
3. Salah
satu masalah negara Indonesia adalah masih banyak anakseusia kalian tidak bisa
bersekolah. Jika kalian menjadi presidenIndonesia, apa yang kalian lakukan untuk
mengatasi masalahtersebut?
4. Sebutkan
3 (tiga) contoh sikap melaksanakan peraturan lalu lintas!
5. Apa
saja tugas wakil presiden?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar