Sabtu, 26 Januari 2013

Materi PKn Semester 2


Materi PKn Semester 2
Kelas 4C Tahun 2012-2013

Lembaga pemerintah ditingkat pusat berarti sebuah lembaga yangmempunyai kekuasaan untuk mengatur negara kita ini. Susunan lembaga negara kita yang dulu dengan sekarang berbeda. Hal ini dikarenakan adanya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. UUD1945 telah diamandemen sebanyak empat kali. Setelah mengalami empat kali perubahan, negara Indonesia mengenal ada beberapa lembaga Negara di antaranya :
1.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3.       Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4.       Presiden
5.       Mahkamah Agung (MA)
6.       Mahkamah Konstitusi (MK)
7.       Komisi Yudisial (KY)
8.       Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Lembaga di atas menjalankan tiga kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif,dan yudikatif. MPR, DPR, dan DPD disebut lembaga legislatif. Presiden danwakilnya disebut lembaga eksekutif. MA, MK, dan KY disebut lembaga yudikatif.BPK merupakan lembaga yang mandiri.
A.      Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Lembaga legislatif terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR bersidang paling sedikit sekali dalam lima tahun. Sidang tersebut diadakan di ibu kota negara. Akan tetapi, bila terjadi situasi-situasi yang penting dan mengharuskanadanya pembahasan bersama, mereka dapat mengadakan sidang. Sidang tersebut disebut sidang istimewa.
Berikut ini tugas-tugas MPR.
a.       Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b.      Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
c.       Memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannyamenurut UUD.
2.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Menurut UUD 1945, anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR merupakan wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Jadi, DPR harus membela rakyat, menyampaikan pikiran, kehendak, dan kepentingan rakyat.DPR merupakan lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara dengan presiden dan lembaga tinggi negara yang lain.
Berikut ini fungsi DPR.
a.       Fungsi legislasi artinya DPR mempunyai kewenangan membentuk undang-undang dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b.      Fungsi anggaran, artinya DPR menyusun dan menetapkan APBN(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama pemerintah.
c.       Fungsi pengawasan, artinya DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan undang-undang lainnya.
Dalam melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. Dewan PerwakilanRakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Pada periode 2004-2009,anggota DPR berjumlah 550 orang.
3.Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga baru. DPD dibentuk setelah ada perubahan yang ketiga UUD 1945. Adanya lembaga baru tersebut dimaksudkan sebagai penyeimbang yang berkaitan dengan kebijakan dipusat dan di daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama, yaitu empat orang. Jumlah anggota DPD adalah 128 orang.DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Berikut initugas dan wewenang DPD.
a.       Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR. Contohnya adalah rancangan undang-undang tentangpengelolaan sumber daya alam.
b.      DPD ikut membahas rancangan undang-undang tersebut. DPD juga dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
DPR dan DPD adalah sama-sama merupakan lembaga perwakilan.Namun DPR dan DPD memiliki perbedaan. Kalau DPR merupakan lembaga yang mengurusi aspirasi politik. DPD merupakan penyalur aspirasi keragaman daerah.

Latihan Soal
1.       Lembaga negara dalam system pemerintahan pusat terbagai menjadi tiga kekuasaan . Sebutkan !
2.       Apa perbedaan kewenangan DPR dan DPD ?
3.       DPR mempunyai fungsi legislasi,fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Jelaskan apa maksudnya !
4.       Sebutkan hak-hak DPR dan Jelaskan !
5.       Apa Tugas dan wewenang MPR ?
6.       Sebutkan lembaga yang termasuk legislasi !
7.       Sebutkan ketua MPR,DPR,dan DPD periode 2009 – 2014.

B.      Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif merupakan lembaga negara yang menjalankan undang-undang. Lembaga eksekutif kita terdiri atas presiden dan wakil presiden.
Sebagai lembaga eksekutif, presiden mempunyai tugas dan wewenang,antara lain:
1.       memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar,
2.       mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan PerwakilanRakyat, dan
3.       menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
Latihan Soal :
1.       Apa yang dimaksud lembaga eksekutif ?
2.       Siapa yang duduk di dalam lembaga eksekutif ?
3.       Apa saja kekuasaan dan tanggungjawab presiden sebagai lembaga eksekutif ?
4.       Siapa pembantu presiden dalam melaksanakan tugasnya ?
5.       Sebutkan Presiden Indonesia dari pertama sampai sekarang !
6.       Sebutkan wakil presiden Indonesia dari yang pertama sampai sekarang !

C.      Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA),Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

1.Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung juga termasuk lembaga tinggi negara. MA merupakan badan peradilan tertinggi di negara kita.Dalam melaksanakan tugasnya, MA bebas dari pengaruh siapapun.Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung.Siapa ketua MA sekarang?
Mahkamah Agung mengadili masalah yang tidak dapat diselesaikan di pengadilan di bawahnya yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
2.Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan amandemen UUD 1945 yang ketiga. Mahkamah Konstitusi ini bergerak di bidang peradilan seperti halnya MA, tetapi berbeda tugas dan wewenangnya.
Tugas mahkamah konstitusi :
1.       Mengadili sengketa / masalah tentang hasil pemilu.
2.       Apabila ada undang-undang yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945, maka UU tersebut dapat dibatalkan dan yang berwenang menyelesaikan masalah tersebut adalah Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang hakim konstitusi.Sembilan orang hakim konstitusi tersebut terdiri seorang ketua yang merangkap menjadi anggota, seorang wakil ketua yang merangkap anggota dan tujuh anggota hakim konstitusi. Masa jabatan anggota Mahkamah Konstitusi adalah tiga tahun.
3.Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk setelah perubahan UUD 1945 yang ketiga.
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.Dengan adanya Komisi Yudisial ini kita mengharapkan hakim-hakim yang duduk dalam lembaga peradilan dapat berlaku adil dalam menyelesaikan masalah. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum. Selain itu anggota KY juga harus memiliki kepribadian yang baik. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Latihan Soal
1.       Sebutkan lembaga yang termasuk lembaga yudikatif
2.       Apa Tugas MA ?
3.       Apa Tugas MK ?
4.       Apa Tugas KY ?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Negara kita juga ada lembaga yang bertugas mengurusi keuangan negara. Lembaga tersebut adalah Badan PemeriksaKeuangan (BPK). Apakah BPK itu?  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga tinggi negara.BPK dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
BPK mempunyai tugas memeriksa pengelolaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPK diserahkan DPR,DPD, dan DPRD.
Anggota BPK ini dipilih oleh DPR. Dalam memilih anggota BPK, DPR juga mempertimbangkan DPD. BPK yang terpilih akan diresmikan oleh presiden.
BPK adalah lembaga yang independen. Dalam bekerja, BPK tidak dipengaruhi oleh badan lain. Jadi, mereka bisa bekerja dengan tenang. Orang yang duduk dalam BPK harus jujur. Jadi, hasil kerja mereka bisa dipertanggungjawabkan.


Latihan soal
1.       Apakah BPK itu ?
2.       Apakah tugas BPK ?
3.       Mengapa harus ada BPK ?
4.       Siapa yang memilih anggota BPK ?

Komisi Pemilihan Umum
Penyelenggaraan pemilu diselenggarakan oleh lembaga khusus, yaitu KPU (Komisi PemilihanUmum). Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu).
KPU mempunyai tugas danwewenang antara lain sebagai berikut:
1.       merencanakan penyelenggaraan pemilu,
2.       menetapkan peserta pemilu,
3.       menetapkan waktu dan tanggal pelaksanaan kampanye,
4.       menetapkan waktu dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara, dan
5.       menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon yang terpilih.
Komisi Pemilihan Umum terdiri atas KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten atau kota.
 Jumlah anggota KPU adalah sebagai berikut.:
1.       KPU sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang
2.       KPU provinsi 5 (lima) orang
3.       KPU kabupaten/kota sebanyak 5 (lima) orang

Latihan soal
1.       Jumlah anggota KPU provinsi sebanyak.......................................
2.       BPK yang terpilih diresmikan oleh.................................................
3.       Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan danpengalaman dibidang...................................................................
4.       Masa jabatan anggota Mahkamah Konstitusi adalah.....................
5.       Ketua Mahkamah Agung adalah....................................................
6.       DPD berwenang mengajukan rancangan undang-undang yangberkaitan dengan..........................................................................
7.       Anggota DPR dipilih melalui..........................................................
8.       Melantik presiden dan wakil presiden adalah tugas dari................
9.       Yang menjalankan kekuasaan yudikatif adalah..............................
10.   APBN kepanjangan dari................................................................
11.   Pada waktu pulang sekolah, kalian pulang bersama teman-temannaik kendaraan umum (bus). Ada salah satu teman kalian dengansengaja tidak membayar ongkosnya. Bagaimana sikap kalian?
12.   Salah satu bukti setia dan bangga sebagai warga negara Indonesiaadalah menjaga nama baik bangsa Indonesia di mana saja berada.Setujukah kalian dengan pendapat tersebut? Jelaskan alasannya!
13.   Seorang presiden dapat memerintah rakyatnya dengan sewenang-wenang. Apakah kalian setuju dengan pendapat di atas? Jelaskanalasannya!
14.   Manusia sebagai pribadi mempunyai tanggung jawab atas perbuatanyang dilakukan. Apa tanggung jawab kalian sebagai pelajar?
15.   KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah wadah yang paling tepat bagisetiap warga negara untuk menyalurkan aspirasinya. Bagaimanapendapat kalian tentang pernyataan tersebut?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar