Materi PKn Semester 2
Kelas 4C Tahun
2012-2013
Lembaga pemerintah ditingkat pusat berarti sebuah
lembaga yangmempunyai kekuasaan untuk mengatur negara kita ini. Susunan lembaga
negara kita yang dulu dengan sekarang berbeda. Hal ini dikarenakan adanya perubahan
(amandemen) terhadap UUD 1945. UUD1945 telah diamandemen sebanyak empat kali.
Setelah mengalami empat kali perubahan, negara Indonesia mengenal ada beberapa
lembaga Negara di antaranya :
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden
5. Mahkamah
Agung (MA)
6. Mahkamah
Konstitusi (MK)
7. Komisi
Yudisial (KY)
8. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Lembaga di atas menjalankan tiga kekuasaan, yaitu
legislatif, eksekutif,dan yudikatif. MPR, DPR, dan DPD disebut lembaga
legislatif. Presiden danwakilnya disebut lembaga eksekutif. MA, MK, dan KY
disebut lembaga yudikatif.BPK merupakan lembaga yang mandiri.
A. Lembaga
Legislatif
Lembaga legislatif merupakan lembaga negara yang
mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Lembaga legislatif terdiri
dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan
umum. MPR bersidang paling sedikit sekali dalam lima tahun. Sidang tersebut
diadakan di ibu kota negara. Akan tetapi, bila terjadi situasi-situasi yang
penting dan mengharuskanadanya pembahasan bersama, mereka dapat mengadakan
sidang. Sidang tersebut disebut sidang istimewa.
Berikut ini tugas-tugas MPR.
a. Mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b. Melantik
presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
c. Memberhentikan
presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannyamenurut UUD.
2.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Menurut UUD 1945, anggota DPR dipilih melalui
pemilihan umum. DPR merupakan wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat
Indonesia. Jadi, DPR harus membela rakyat, menyampaikan pikiran, kehendak, dan
kepentingan rakyat.DPR merupakan lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara
dengan presiden dan lembaga tinggi negara yang lain.
Berikut ini fungsi DPR.
a. Fungsi
legislasi artinya DPR mempunyai kewenangan membentuk undang-undang dengan
presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b. Fungsi
anggaran, artinya DPR menyusun dan menetapkan APBN(Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara) bersama pemerintah.
c. Fungsi
pengawasan, artinya DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan
undang-undang lainnya.
Dalam melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak
interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan,
hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. Dewan PerwakilanRakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Anggota DPR dipilih melalui
pemilihan umum. Pada periode 2004-2009,anggota DPR berjumlah 550 orang.
3.Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga
baru. DPD dibentuk setelah ada perubahan yang ketiga UUD 1945. Adanya lembaga
baru tersebut dimaksudkan sebagai penyeimbang yang berkaitan dengan kebijakan
dipusat dan di daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui
pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama, yaitu empat orang.
Jumlah anggota DPD adalah 128 orang.DPD bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun.
Berikut initugas dan wewenang DPD.
a. Mengajukan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR.
Contohnya adalah rancangan undang-undang tentangpengelolaan sumber daya alam.
b. DPD
ikut membahas rancangan undang-undang tersebut. DPD juga dapat memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama.
DPR dan DPD adalah sama-sama merupakan lembaga
perwakilan.Namun DPR dan DPD memiliki perbedaan. Kalau DPR merupakan lembaga yang
mengurusi aspirasi politik. DPD merupakan penyalur aspirasi keragaman daerah.
Latihan Soal
1. Lembaga
negara dalam system pemerintahan pusat terbagai menjadi tiga kekuasaan .
Sebutkan !
2. Apa
perbedaan kewenangan DPR dan DPD ?
3. DPR
mempunyai fungsi legislasi,fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Jelaskan apa
maksudnya !
4. Sebutkan
hak-hak DPR dan Jelaskan !
5. Apa
Tugas dan wewenang MPR ?
6. Sebutkan
lembaga yang termasuk legislasi !
7. Sebutkan
ketua MPR,DPR,dan DPD periode 2009 – 2014.
B. Lembaga
Eksekutif
Lembaga eksekutif merupakan lembaga negara yang
menjalankan undang-undang. Lembaga eksekutif kita terdiri atas presiden dan
wakil presiden.
Sebagai lembaga eksekutif, presiden mempunyai tugas
dan wewenang,antara lain:
1. memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar,
2. mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan PerwakilanRakyat, dan
3. menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
Latihan Soal :
1. Apa
yang dimaksud lembaga eksekutif ?
2. Siapa
yang duduk di dalam lembaga eksekutif ?
3. Apa
saja kekuasaan dan tanggungjawab presiden sebagai lembaga eksekutif ?
4. Siapa
pembantu presiden dalam melaksanakan tugasnya ?
5. Sebutkan
Presiden Indonesia dari pertama sampai sekarang !
6. Sebutkan
wakil presiden Indonesia dari yang pertama sampai sekarang !
C. Lembaga
Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang mengawasi
pelaksanaan peraturan perundangan. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah
Agung (MA),Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
1.Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung juga termasuk lembaga tinggi negara.
MA merupakan badan peradilan tertinggi di negara kita.Dalam melaksanakan
tugasnya, MA bebas dari pengaruh siapapun.Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang
Ketua Mahkamah Agung.Siapa ketua MA sekarang?
Mahkamah Agung mengadili masalah yang tidak dapat
diselesaikan di pengadilan di bawahnya yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan
Tinggi.
2.Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru yang
dibentuk berdasarkan amandemen UUD 1945 yang ketiga. Mahkamah Konstitusi ini bergerak
di bidang peradilan seperti halnya MA, tetapi berbeda tugas dan wewenangnya.
Tugas mahkamah konstitusi :
1. Mengadili
sengketa / masalah tentang hasil pemilu.
2. Apabila
ada undang-undang yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945, maka UU tersebut
dapat dibatalkan dan yang berwenang menyelesaikan masalah tersebut adalah
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang
hakim konstitusi.Sembilan orang hakim konstitusi tersebut terdiri seorang ketua
yang merangkap menjadi anggota, seorang wakil ketua yang merangkap anggota dan
tujuh anggota hakim konstitusi. Masa jabatan anggota Mahkamah Konstitusi adalah
tiga tahun.
3.Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang
dibentuk setelah perubahan UUD 1945 yang ketiga.
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung.Dengan adanya Komisi Yudisial ini kita mengharapkan hakim-hakim
yang duduk dalam lembaga peradilan dapat berlaku adil dalam menyelesaikan
masalah. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum. Selain itu anggota KY juga harus memiliki kepribadian yang baik.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Latihan Soal
1. Sebutkan
lembaga yang termasuk lembaga yudikatif
2. Apa
Tugas MA ?
3. Apa
Tugas MK ?
4. Apa
Tugas KY ?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Negara kita juga ada lembaga yang bertugas mengurusi
keuangan negara. Lembaga tersebut adalah Badan PemeriksaKeuangan (BPK). Apakah
BPK itu? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
merupakan lembaga tinggi negara.BPK dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara.
BPK mempunyai tugas memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPK diserahkan
DPR,DPD, dan DPRD.
Anggota BPK ini dipilih oleh DPR. Dalam memilih
anggota BPK, DPR juga mempertimbangkan DPD. BPK yang terpilih akan diresmikan
oleh presiden.
BPK adalah lembaga yang independen. Dalam bekerja,
BPK tidak dipengaruhi oleh badan lain. Jadi, mereka bisa bekerja dengan tenang.
Orang yang duduk dalam BPK harus jujur. Jadi, hasil kerja mereka bisa dipertanggungjawabkan.
Latihan soal
1. Apakah
BPK itu ?
2. Apakah
tugas BPK ?
3. Mengapa
harus ada BPK ?
4. Siapa
yang memilih anggota BPK ?
Komisi Pemilihan Umum
Penyelenggaraan pemilu diselenggarakan oleh lembaga
khusus, yaitu KPU (Komisi PemilihanUmum). Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan
lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu).
KPU mempunyai tugas danwewenang antara lain sebagai
berikut:
1. merencanakan
penyelenggaraan pemilu,
2. menetapkan
peserta pemilu,
3. menetapkan
waktu dan tanggal pelaksanaan kampanye,
4. menetapkan
waktu dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara, dan
5. menetapkan
hasil pemilu dan mengumumkan calon yang terpilih.
Komisi Pemilihan Umum terdiri atas KPU, KPU
provinsi, dan KPU kabupaten atau kota.
Jumlah
anggota KPU adalah sebagai berikut.:
1. KPU
sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang
2. KPU
provinsi 5 (lima) orang
3. KPU
kabupaten/kota sebanyak 5 (lima) orang
Latihan soal
1.
Jumlah anggota KPU provinsi sebanyak.......................................
2.
BPK yang terpilih diresmikan
oleh.................................................
3.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan danpengalaman dibidang...................................................................
4.
Masa jabatan anggota Mahkamah Konstitusi
adalah.....................
5.
Ketua Mahkamah Agung
adalah....................................................
6.
DPD berwenang mengajukan rancangan undang-undang
yangberkaitan dengan..........................................................................
7.
Anggota DPR dipilih
melalui..........................................................
8.
Melantik presiden dan wakil presiden adalah
tugas dari................
9.
Yang menjalankan kekuasaan yudikatif adalah..............................
10.
APBN kepanjangan
dari................................................................
11.
Pada waktu pulang sekolah, kalian pulang bersama
teman-temannaik kendaraan umum (bus). Ada salah satu teman kalian dengansengaja
tidak membayar ongkosnya. Bagaimana sikap kalian?
12.
Salah satu bukti setia dan bangga sebagai warga
negara Indonesiaadalah menjaga nama baik bangsa Indonesia di mana saja
berada.Setujukah kalian dengan pendapat tersebut? Jelaskan alasannya!
13.
Seorang presiden dapat memerintah rakyatnya
dengan sewenang-wenang. Apakah kalian setuju dengan pendapat di atas?
Jelaskanalasannya!
14.
Manusia sebagai pribadi mempunyai tanggung jawab
atas perbuatanyang dilakukan. Apa tanggung jawab kalian sebagai pelajar?
15.
KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah wadah yang
paling tepat bagisetiap warga negara untuk menyalurkan aspirasinya.
Bagaimanapendapat kalian tentang pernyataan tersebut?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar